SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka peluang bagi masyarakat yang sempat dinonaktifkan dari program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Program ini memungkinkan peserta yang memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan reaktivasi kepesertaan dan kembali memperoleh layanan BPJS Kesehatan gratis.
Kabar baik ini ditujukan terutama bagi mereka yang menghadapi kendala administratif maupun teknis dalam menjaga status aktif sebagai peserta bansos.
PBI-JK adalah bagian dari jaring pengaman sosial yang ditanggung oleh negara, untuk membantu warga tidak mampu dalam mendapatkan akses layanan kesehatan, dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.
Sayangnya, banyak peserta dinonaktifkan akibat pembaruan data, ketidaksesuaian dokumen, atau perubahan kondisi sosial ekonomi.
Kini, Kemensos memberikan kesempatan bagi yang masih memenuhi syarat untuk mengaktifkannya kembali.
Ada empat kategori peserta PBI-JK yang saat ini berhak melakukan reaktivasi.
Baca Juga:
Pertama, keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih tercatat aktif namun status kepesertaannya dalam PBI-JK dinonaktifkan.
Kedua, penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako yang masih ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kategori ketiga yaitu KPM yang berasal dari usulan pemerintah daerah, meskipun tidak tercakup dalam program nasional seperti PKH atau BPNT.
Terakhir, peserta DTKS yang terhapus karena kendala teknis, seperti data NIK tidak valid, belum sinkron dengan sistem Dukcapil, atau karena pindah domisili.
Kelompok ini tetap bisa mengajukan reaktivasi selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK? Pertama, peserta harus memeriksa statusnya melalui situs resmi DTKS Kemensos di https://dtks.kemensos.go.id atau berkonsultasi dengan pendamping PKH/BPNT, perangkat RT/RW, atau Dinas Sosial terdekat.
Setelah itu, lengkapi dokumen seperti KTP, KK terbaru, dan bukti sebagai penerima bantuan jika diminta.
Pengajuan dilakukan langsung ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Proses ini melibatkan verifikasi oleh petugas, sebelum nama peserta diajukan ke Kemensos untuk mendapatkan persetujuan reaktivasi.
Verifikasi ini bisa memakan waktu beberapa minggu, jadi penting untuk sabar dan terus memantau perkembangan.
Perlu dicatat, tidak semua permohonan akan disetujui. Kemensos tetap menerapkan proses seleksi berdasarkan validitas data dan kondisi sosial ekonomi peserta.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data kependudukan seperti NIK dan KK sudah benar dan terintegrasi dengan Dukcapil. Jika belum sinkron, segera lakukan pembaruan data di kantor Dinas Dukcapil.
Baca Juga:
Program PBI-JK memberikan manfaat besar, karena tidak hanya membantu mengurangi beban biaya pengobatan, tetapi juga menjadi jaminan bahwa semua warga, tanpa terkecuali, punya hak yang sama untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Bagi peserta yang reaktivasi disetujui, manfaatkanlah hak ini dengan bijak dan hanya untuk kebutuhan medis yang memang diperlukan.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan universal dan menyasar kelompok rentan secara langsung.
Baca Juga:
Reaktivasi bansos PBI-JK menjadi sinyal positif bahwa negara hadir, bahkan untuk mereka yang sebelumnya terpinggirkan karena kendala data.
10 Poin Penting Bansos PBI-JK
1. Validasi Data Dukcapil Penting: Pastikan data Anda sudah sinkron dengan Dukcapil agar proses reaktivasi tidak terkendala.
2. Pendamping Sosial Punya Peran Kunci: Pendamping PKH dan BPNT dapat membantu mempercepat proses reaktivasi.
4. Kepesertaan PBI-JK Berlaku Secara Nasional: Setelah aktif, peserta bisa mendapatkan layanan di seluruh fasilitas kesehatan BPJS.
5. Dokumen Harus Lengkap dan Asli: Fotokopi tidak cukup jika tidak disertai dokumen asli saat pengajuan.
6. Pendaftaran Tidak Dapat Diwakilkan: Peserta wajib hadir langsung atau melalui surat kuasa resmi jika tidak memungkinkan hadir.
7. Reaktivasi Bisa Dilakukan Kembali Jika Dinonaktifkan Lagi: Selama masih memenuhi syarat, peserta bisa mengajukan ulang.
8. Tidak Ada Biaya Reaktivasi: Semua proses pengajuan dan verifikasi gratis, waspadai calo atau pungli.
9. Program PBI-JK Didanai APBN: Dana bersumber dari anggaran negara, bukan dari potongan iuran masyarakat.
10. DTKS Diperbarui Secara Berkala: Pastikan ikut musyawarah desa untuk memastikan data tetap tercatat.
Reaktivasi Terbuka hingga Akhir Tahun 2025: Meski belum ada tanggal pasti penutupan, proses ini ditargetkan tuntas sebelum tahun anggaran berakhir.
Jika Anda termasuk dalam kategori penerima bantuan ini, segera manfaatkan kesempatan untuk reaktivasi. Jangan tunda, karena akses layanan kesehatan adalah hak semua warga negara Indonesia. (*)